MENGENAL PROGRAM ORGANISASI PENGERAK, DARI MAS MENTERI YANG MASIH POLEMIK
Mengenal organisai pengerak POP |
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi pendidikan menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setidaknya, ada tiga organisasi yang telah menyatakan mundur, yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU), dan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI). Alasan mereka mundur karena proses seleksi POP yang dinilai tak sejalan dengan semangat perjuangan pendidikan.
Selain alasan di atas, ketiga
organisasi tersebut sepakat bahwa anggaran program ini dapat dialokasikan untuk
keperluan lain yang lebih mendesak di bidang pendidikan. Tak hanya meminta
untuk realokasi, bahkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak agar
Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengawasi program tersebut. "KPK harus
pelototi (POP). Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan
POP," kata Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim seperti dikutip dari
Antara, Senin (27/7/2020). Lantas, apa sebenarnya POP? Program ini pertama kali
diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Maret lalu. POP merupakan
episode keempat dari terobosan kebijakan Program Merdeka Belajar yang digagas
oleh Nadiem pasca ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri.
Dalam sebuah video yang diunggah pada laman resmi Kemendikbud, Nadiem
menyatakan kualitas pendidikan di Indonesia masih perlu ditingkatkan.
"Sudah hampir 20 tahun Indonesia belum berhasil meningkatkan hasil belajar
siswa," kata Nadiem dalam unggahan video tersebut, seperti dilihat
Kompas.com, Senin (27/7/2020).
Pimpinan DPR Duga Ada Persoalan Serius Atas dasar itulah, Kemendikbud
kemudian menyusun POP. POP merupakan program pemberdayaan masyarakat secara
masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala
sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam
meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Dasar hukum dari
pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di
Kemendikbud. Serta, Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan
Tenaga Kependidikan.